Koperasi sebagai
badan usaha
Kebanyakan
orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat
perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh
perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang-barang
atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk
menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan
dengan badan usaha seringkali disamakan.
Untuk lebih
jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai
berikut.
1. Badan
usaha
adalah suatu
kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.
Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa
secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri
badan usaha antara lain:
a. bertujuan
mencari keuntungan,
b.
menggunakan modal dan tenaga kerja,
c. aktivitas
operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
2.
Perusahaan
adalah suatu
kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan
efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan
mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang
sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat
perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.
Adapun
perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini.
Badan Usaha
1. Merupakan
kesatuan yuridis formal.
2. Bertujuan
mencari laba dan keuntungan.
3. Bersifat
resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
4. Bersifat
abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian.
Perusahaan
1. Merupakan
kesatuan teknis produksi.
2. Bertujuan
menghasilkan barang dan jasa.
3. Tidak
selalu bersifat resmi atau formal.
4. Bersifat
konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, dan bengkel.
FUNGSI BADAN
USAHA
Fungsi badan
usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat
memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau
dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau
masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan.
Fungsi badan
usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai
berikut.
1. Fungsi
Manajemen
Fungsi ini
meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk
menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen
meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta
pengoordinasian dan pengawasan.
2. Fungsi
Operasional
Fungsi
operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka
menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi,
bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang
pemasaran.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi
& informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
1. Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
2. Landasan operasinal didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota
adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria,
yaitu :
a. Calon anggota tersebut tidak lagi
berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut
paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon anggota koperasi harus
memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat
dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi
telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal
kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang
yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di
Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a. Simpanan pokok anggota, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini
sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi atau hibah, yaitu sejumlah
uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga,
tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber
dari :
a. Anggota,yaitu pinjaman dari anggota
ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya,
yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat
hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat
hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber lain yang sah, pinjaman yang
diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara
umum.
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap
satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e. Dana pengurus, pengawas dan
karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota
yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas
dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang
berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan
pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan
pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana
tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat
dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
TUJUAN DAN
NILAI PERUSAHAAN
Prof William
F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam
bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed,
mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi
melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN
TEORI PERUSAHAAN
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut.
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
TEORI LABA
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
FUNGSI LABA
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
TUJUAN
PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
- Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan
Koperasi
-
Berorientasi pada profit oriented &benefit oriented
-
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
-
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai
perusahaan
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi
tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan
bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua
anggota berperan penting.
Status dan
Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan
Koperasi
Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- - Unit usaha simpan pinjam.
- - Perdagangan umum.
- - Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- - Kontraktor dan konsultan bangunan.
- - Penerbitan dan percetakan.
- - Agrobisnis dan agroindustri.
- - Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- - Jasa telekomunikasi umum.
- - Jasa teknologi informasi.
- - Biro jasa.
- - Jasa pengiriman barang.
- - Jasa transportasi.
- - Jasa pemasaran umum.
- - Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- - Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- - Event organizer
- - Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- - Klinik kesehatan dan apotek.
- - Desain grafis dan galeri seni.
Dalam hal
terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka
peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Pengertian SHU (Sisa Hasil
Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Dipublikasi
pada November 9, 2009 oleh tian_septian
Berikut ini
diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang
lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari
seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
• Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2. bagian
(persentase) SHU anggota
3. total
simpanan seluruh anggota
4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah
simpanan per anggota
6. omzet
atau volume usaha per anggota
7. bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan
bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak
semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA +
JMA, dimana
SHU = Va/Vuk
. JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa
hasil usaha
JUA : jasa
usaha anggota
JMA : jasa
modal sendiri
Tms : total
modal sendiri
Va : volume
anggota
Vak : volume
usaha total kepuasan
Sa : jumlah
simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP SISA HASIL USAHA KOPERASI
- Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU angota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Rumus,Peinsip & Pembagian SHU Per Anggota
SHU Dari Anggota
|
Shu Bukan dari
anggota
|
||
1
|
Dana cadangan
|
1
|
Dana cadangan
|
2
|
Anggota sebanding dengan jasa dan usaha
|
2
|
Dana pengurus
|
3
|
Dana pengurus
|
3
|
Dana pegawai atau karyawan
|
4
|
Dana pegawai / karyawan
|
4
|
Dana pendidikan koparasi
|
5
|
Dana pendidikan koperasi
|
5
|
Dana sosial
|
6
|
Dana sosial
|
6
|
Dana pemabangunan daerah kerja
|
7
|
Dana pembangunan daerah kerja
|
Contoh :
Pada tahun 2006 koperasi “ TERBIT” solo memperoleh laba
bersih 17.500.000
Jumlah tersebut diperoleh dari :
Anggota rp. 15.000.000
Bukan anggota 2.500.000
__________+
Total 17.500.000
Dalam
anggaran dasar koperasi di tetapkan tentang pembagaian sisa hasil uasaha
seperti berikut :
Sisa
hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa
hasil usaha dari
|
||
anggota
|
Bukan
anggota
|
||
1
|
Bagian anggota :
|
||
1.1. jasa
modal
|
25%
|
||
1.2. jasa
penjualan
|
15%
|
||
1.3. jasa
pemebelian
|
10% +
|
||
50%
|
|||
2
|
Cadangan
koperasi
|
20%
|
50%
|
3
|
Dana pengurus
|
10%
|
15%
|
4
|
Dana
pendidikan
|
5%
|
10%
|
5
|
Dana
pengembangan daerah kerja
|
5%
|
10%
|
6
|
Dana pegawai /
karyawan
|
5%
|
10%
|
7
|
Dana sosial
|
5%
|
5%
|
100%
|
100%
|
Berdasarkan data
atau keterangan di atas saudara di minta : menyrusun pembagian sia hasil usaha
Jawab :
Sisa
hasil usaha di bagi untuk
|
Sisa
hasil usaha dari
|
|||
anggota
|
Bukan
anggota
|
Total
|
||
1
|
Bagian anggota :
|
|||
1.1. jasa
modal
|
Rp.3.750.000
|
Rp 3.750.000
|
||
1.2. jasa
penjualan
|
Rp.2.250.000
|
Rp 2.250.000
|
||
1.3. jasa
pemebelian
|
Rp. 1.500.000 +
|
Rp 1.500.000 +
|
||
Rp. 7.500.000
|
Rp 7.500.000
|
|||
2
|
Cadangan
koperasi
|
Rp 3.000.000
|
Rp 1.250.000
|
Rp 4.250.000
|
3
|
Dana pengurus
|
Rp 1.500.000
|
Rp 375.000
|
Rp 1.875.000
|
4
|
Dana
pendidikan
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp 1.000.000
|
5
|
Dana
pengembangan daerah kerja
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp 1.000.000
|
6
|
Dana pegawai /
karyawan
|
Rp 750.000
|
Rp 250.000
|
Rp.1.000.000
|
7
|
Dana sosial
|
Rp 750.000
|
Rp 125.000
|
Rp. 875.000
|
Rp.15.000.000
|
Rp.2.500.000
|
Rp.17.500.000
|
2. jasa modal
dan jasa anggota
a. Jasa
modal atau jasa simpanan
b. Yaitu
jumlah bagian sisa hasil usaha yang di terima anggota imbalan modalnya dalam
koperasi
c. Perhitungannya
:
simpanan anggota
ybs
Bagian anggota = X jasa modal
Total simpanan anggota
Contoh :
Anis adalah seorang anggota koperasi ,modal anis berupa :
simpanan pokok rp.100.000 simpanan wajib rp.150.000 dan simpanan sukarela
150.000
Apabila jumlah simpanan anggota rp.400.000,hitunglah bagian
jasa modal yang di terima anis !
Jawab :
Rp.
250.000
Bagian anggota = X
3.750.000
Rp.4.000.000
= Rp.p. 234.375
b.
Jasa penjualan atau jasa anggota
Yaitu bagian SHU yang diterima anggota kerena jasanya
membeli dari koperasi sehingga koperasi itu meperoleh laba
Penjualana kepada anggota ybs
Bagian anggota =
X jasa penjualan
Total penujualan kepada anggota
Contoh :
Anggota koperasi anis membeli dari koperasi rp. 1.000.000
dan total pembelian anggota dari koperasi 10.000.000 serta jasa penjulan
sebesar 2.250.000. hitunglah bagian anggota jasa penjulan yang diterima anis !
Jawab :
Rp. 1.000.000
Bagian anggota = X
2.250.000
Rp.10.000.000
= Rp. 225.000
Jadi seorang anggota koperasi akan memeproleh pembagian SHU
sebagai berikut :
1.
Memperoleh jasa atau modala jasa / simpanan
2.
Memeperoleh jasa simpanan atau jasa modal dan jasa penjualan / anggota
http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2012/11/pembagian-sisa-hasil-usaha.html
http://rendyyudistira.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-shu-koperasi-rumus.html
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://pujastinidewi.blogspot.com/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
diva marsya rahman
2ea10
12212232
Tidak ada komentar:
Posting Komentar