BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
.Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak
era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga
era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan
yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa
yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Semangat perjuangan bangsa yang telah
ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban.
Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah
mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Globalisasi juga ditandai oleh
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang
informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi
transparan seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
B. Kompetensi yang diharapkan
Generasi
penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi
hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan
perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua
itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik
Indonesia. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia
yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu
pengetahuan
dan teknologi serta seni. Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi
atau
tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai
budaya
bangsa . Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan
terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi
demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling
sesuai dengan kehidupannya sehari–hari. Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi
pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan. Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas,
penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari
seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
menghayati
nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa
dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai
warga
negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Di
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan
sendiri. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia. Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus
tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
tersebut .
1. Teori terbentuknya negara, yaitu :
a.
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
2. Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
3. Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu
ikut
serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. Dalam UUD 1945 telah diatur
tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan
kewajiban warga negara kepada negaranya. Negara wajib memberikan kesejahteraan
hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya
serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika
moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang
digunakan.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap–tahapnya
yang berkesinambungan. Proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Perjuangan kemerdekaan
b.
Proklamasi
c.
Adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa
d.
Pembangunan Negara Indonesia
e.
Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
2.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
Hak–hak
asasi manusia dan warga negara menurut UUD
1945
mencakup :
- Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
- Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
- Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
- Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
- Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
- Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
- Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
- Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
- Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
- Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
- Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
- Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
-
Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
- Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
- Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
- Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
- Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
- Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
- Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H
ayat 1)
-
Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
- Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
- Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
- Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
- Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
- Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
- Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
- Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
- Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
- Hak pertahanan
dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b. Kewajiban warga negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum.
-
Menghargai hak orang lain.
-
Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan
masyarakatnya.
c.
Tanggung jawab warga negara
-
Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan
kelembagaan)
-
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran warga negara
- Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan
dan
pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga–lembaga
negara.
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
-
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan
pembinaan
kepada fakir miskin.
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki
parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan
dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan
yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi 3 yaitu :
a.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan
oleh parlemen)
b.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan
oleh pemerintahan)
c.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi
dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang– undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
3.
Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi
partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu
partai (monoparty system).
-
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam,
yaitu :
-
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer
-
Sistem pemrintahan presidential
-
Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita
hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Beberapa
prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah
bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem
konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis,
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara ialah pembantu Presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara
tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi
menjadi
:
a.
Departemen beserta aparat dibawahnya.
b.
Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan
pembagian berdasarkan kewilayahannya dan
tingkat
pemerintahan adalah :
a.
Pemerintah Pusat, tugas pokok pemerintahan RI adalah
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban
dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian
abadi
dan keadilan sosial.
b.
Pemerintah Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah
istimewa,
kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan,
desa/kelurahan).
c.
Pemerintah Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasar asas
desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi.
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila
atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila.
Ini berarti :
1.
Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan
hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.
Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan
sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.
Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
5.
Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik
pemerintahan.
Selain
pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai
demokrasi,
antara lain:
1. Demokrasi
Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya.
2.
Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana
telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai
sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti desa, kerja
bakti,
marga, nagari dan wanua yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana
kini disebut Demokrasi Pancasila.
3.
Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut : “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
keadilan
sosial “.
4.
Rumusan Pramudji menyatakan : “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
berpersatuan
Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
5.
Rumusan Sadely menyatakan bahwa : “Demokrasi Indonesia ialah demokrasi
berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang– bidang politik, sosial, dan
ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh
mungkin
menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan
(United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif)
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
4.
Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga
Yudikatif)
5.
Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara
(Lembaga Auditatif)
Dalam
sistem otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggara
pemerintahan didasarkan atas luasnya wilayah dan asas kewilayahannya, yaitu
daerah merupakan daerahnya pusat dan pusat merupakan pusatnya daerah. Titik otonomi
berada di daerah tingkat II, kecuali urusan luar negeri, moneter, pertahanan,
dan keamanan.
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak–hak yang sama dan
tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan
perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia
telah mengakibatkan perbuatan– perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan
dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya
tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara perlu Dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap
hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang manusia baik laki–laki dan perempuan
serta meningkatkan kemajuan-sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara
Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa Manusia Indonesia yang sudah
menjadi bangsa Indonesia
saat
itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928 (Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya
ada Sang Pencipta, yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik
dengan bangsa sendiri ataupun dengan bangsa lain. Kemudian timbullah segala
tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa
kemanusiaan
yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan persatuan yang kokoh.
Sedangkan agar jiwa–jiwa itu terpelihara maka perlu kebijaksanaan untuk
mewujudkan cita– cita yang dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia
melalui perwakilan.
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila
merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sila–sila
yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila sebagai ideologi negara
Telah
disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia
menjadi negara, falsafah Pancasila ikut masuk dalam negara. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila
merupakan Ideologi Negara.
2. UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
Kemerdekaan
Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa
terlepas dari penjajahan. Tetapi kemerdekaan ini bukan kemerdekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia karena :
a. Teks
Proklamasi secara tegas menyatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia,
bukan negara (karena tidak memenuhi syarat adanya negara dalam hal ini tidak adanya
pemerintahan).
b.
Mengingat kondisi seperti ini, maka dengan segera dibentuk PPKI yang bertugas
untuk membuat undang– undang. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk
UUD 1945 sehingga secara resmi berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi UUD 1945 merupakan landasan konstitusi NKRI.
3.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
-
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara
untuk kemakmuran bangsa.
-
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa–bangsa lain.
- Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh, diperlukan kekuatan pertahanan
dan keamanan melalui pola politik strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena
merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c. Adanya
masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
-
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara
-
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara
-
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi
dan air
oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
-
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan
bangsa–bangsa lain.
- Agar
bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan
kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola
politik
strategi pertahanan dan kemanan.
4.
Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena
merupakan motivasi spiritual yang harus diraih jika negara dan bangsa ini ingin
berdiri dengan kokoh.
c.
Adanya masa depan yang harus diraih.
d. Cita–cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang–undang.
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
Paham
Negara RI adalah demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang mengakui adanya
perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia. Hal ini telah diatur dalam
undang– undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan yang tentunya
berdasarkan falsafah Pancasila.
6. Konsepsi
UUD 1945 dalam infrastruktur politik
Infrastruktur
politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut
menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional berdasarkan
falsafah bangsa. Pernyataan bahwa tata cara penyampaian pikiran warga negara
diatur dengan undang–undang.
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang– Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi– organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan
sekolah-sekolah
(OKS). Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde
Baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun
1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana
terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada
tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–
Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang– Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara
dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan
guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki
semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masingmasing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Perguruan Tinggi perlu
mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai
institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan
Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader
pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman
filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar