Subyek Dan Obyek Hukum
1.
Subyek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Secara
yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
·
Manusia
mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan
hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
·
Seseorang
yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
·
Seseorang
yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
·
Sesorang
yang sedang tidak menjalani hokum
·
Berjiwa
sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
·
Seseorang
yang belum dewasa
·
Sakit
ingatan
·
Kurang
cerdas
·
Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan
·
Seseorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK
HUKUM
Objek
hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa
disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut
Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
1)
Benda Berwujud: Benda ini adalah sebagaimana
keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
2)
Benda Tidak Berwujud: Benda ini lebih bersifat abstrak
namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian
Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti
Rugi.
a. Benda yang bersifat kebendaan
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
·
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
·
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
2.
Benda
tidak bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunas hutang
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada
benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat eknomis (dapat
dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan hak nya pada pihak lain.
2. Jamian yang
bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak
tanggungan
·
Fidusia
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
http://ginaedgina.blogspot.com/2014/03/subyek-dan-obyek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar