Selasa, 29 April 2014

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek Dan Obyek Hukum


 
1.      Subyek Hukum

Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

a.  Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum
Syarat-syarat cakap hukum :
·         Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
·         Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
·         Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
·         Berjiwa sehat dan berakal sehat
            Syarat-syarat tidak cakap hukum :
·         Seseorang yang belum dewasa
·         Sakit ingatan
·         Kurang cerdas
·         Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
·         Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
1)      Benda Berwujud: Benda ini adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
2)      Benda Tidak Berwujud: Benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
Pembagian Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti Rugi.
a. Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
3.     Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:

1. Jaminan yang bersifat umum :
·         Benda tersebut bersifat eknomis (dapat dinilai dengan uang)
·         Benda tersebut dapat dipindah tangankan hak nya pada pihak lain.
2. Jamian yang bersifat khusus: 
·         Gadai
·         Hipotik
·         Hak tanggungan
·         Fidusia
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
 http://ginaedgina.blogspot.com/2014/03/subyek-dan-obyek-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar