Menurut Vollmar, hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
1. Hukum perdata di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum
perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana
setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum
adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism
hukum di Indonesia ini adalah:
1.
Politik
Hindia Belanda
Pada
pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.
Golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur
asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa,
Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan
Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu
orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum
yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang
berlaku secara nasional.
2. SEJARAH SINGKAT
HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di
Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku
Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak
terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya
kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk
kepastian hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata
dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga
dapat disebut “Code Napoleon”.Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum
ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan
hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad
pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama
“Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811),
maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het
Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code
Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan
dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini
tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai
memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5
Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan
WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.Dan
pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan
di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW
(Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3. Keadaan hukum
di Indonesia
Hukum saat ini cenderung sebagai
alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara. Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat
untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat
revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat
pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat
kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab hancurnya
penegakkan hukum di Indonesia.
4.
Sistematika hukum perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di
bagi menjadi 4 bagian:
·
Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·
Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·
Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
http://dwisetiati.wordpress.com/2012/06/05/sejarah-singkat-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/http://ginaedgina.blogspot.com/2014/05/hukum-perdata.html
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar