Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan
atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar
hukum.
2.
Tujuan hukum
hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib,
damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu
dan masyarakat dapat terlindungi.
3.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di
langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Sumber-sumber hokum terbagi menjadi 2:
1. Sumber-sumber hukum materiil: sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil antara lain: UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
2. Sumber-sumber hukum formiil antara lain: UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
·
Undang-Undang:
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara.
·
Kebiasaan:
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan.
·
Keputusan Hakim (jurisprudensi): ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
·
Traktat: ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
4.
Kodifikasi hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum :
·
Jenis-jenis
hukum tertentu
·
Sistematis
·
Lengkap
5.
Kaidah/norma
norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana
kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau
kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati
norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan
damai.
Macam-macam norma, antara lain:
·
norma
agama
·
norma
kesusilaan
·
norma
hukum
·
norma
kesopanan
6.
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas
manusia yang berkatian dengan produksi, distribusi,
serta konsumsi dengan barang dan jasa. Istilah
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani, yaitu oikos dan nomos. Secara
keseluruhan, ekonomi merupakan sebagai manajemen suatu perusahaan. Ahli
ekonomi atau ekonom disebut orang menggunakan konsep ekonomi dan data
setiap pekerjaan dalam bekerja.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Hukum ekonomi di Indonesia di bedakan menjadi
2, yaitu:
1) Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
2) Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran
hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah
yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar